Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 untuk jenjang SMK diperuntukan khusus bagi calon murid dari Keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Berdasarkan Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, jalur ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemerataan akses pendidikan bagi kelompok yang membutuhkan.
1. Kriteria Peserta Jalur Afirmasi
Jalur ini dapat diikuti oleh calon murid yang memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Keluarga Ekonomi Tidak Mampu: Calon murid yang terdaftar dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah.
- Penyandang Disabilitas: Calon murid berkebutuhan khusus yang akan belajar di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.
- Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM): Khusus bagi siswa yang masuk dalam program beasiswa pendidikan dari wilayah tertentu
2. Persyaratan Dokumen Khusus
Selain persyaratan umum (Akta Kelahiran dan Ijazah/SKL), peserta jalur afirmasi wajib melampirkan:
- Bukti Keikutsertaan Program Bantuan: Menggunakan kartu asli seperti KIP (Kartu Indonesia Pintar), PKH (Program Keluarga Harapan), KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), atau terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Dokumen Disabilitas: Bagi penyandang disabilitas, wajib melampirkan Kartu Penyandang Disabilitas dari kementerian sosial atau surat keterangan dari dokter spesialis/psikolog.
- Surat Pernyataan (SPTJM): Surat Tanggung Jawab Mutlak dari orang tua/wali bermaterai Rp10.000 yang menyatakan keabsahan dokumen.
- Penting: Berdasarkan aturan terbaru, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) umumnya tidak dapat digunakan sebagai bukti jalur afirmasi.